Penegasan Atas Pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

pembahasan akhirSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 12/PJ/2016 tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Dalam rangka meningkatkan kualitas temuan hasil pemeriksaan dan menjamin Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilaksanakan secara objektif sehingga menghasilkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 12/PJ/2016 tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 31 Maret 2016.

Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas temuan hasil pemeriksaan dan menjamin Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilaksanakan secara objektif sehingga menghasilkan surat ketetapan pajak yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam Surat Edaran ini, terdapat penegasan terkait pembahasan akhir hasil pemeriksaan antara pemeriksa dengan Wajib Pajak, sebagai berikut:

  • Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak dan memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
  • Akibat hukum atas tidak dilaksanakannya kewajiban penyampaian SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan.
  • Penyampaian SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak tidak berlaku atas pemeriksaan untuk tujuan lain, karena pemeriksaan untuk tujuan lain tidak dimaksudkan untuk menerbitkan ketetapan pajak seperti SKP atau Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Dalam rangka menjamin Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilaksanakan secara objektif, pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:
    1. Pemeriksa Pajak harus melakukan perekaman (recording) dengan menggunakan alat bantu perekaman (audio dan/atau visual) pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
    2. Pemeriksa Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa akan dilakukan perekaman terhadap pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
    3. Hasil perekaman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
  • Dalam hal Wajib Pajak memberikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan yang didukung dengan bukti-bukti yang akurat, kompeten, dan memadai pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, tanggapan dari Wajib Pajak tersebut harus menjadi bahan pertimbangan Pemeriksa Pajak untuk memutuskan hasil pemeriksaan yang terkait, sesuai dengan pertimbangan profesional (professional judgement) dari Pemeriksa Pajak

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Surat Edaran ini, silahkan kunjungi : SE – 12/PJ/2016

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait